Kilas Kriminal

Polsek Karangpawitan Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan

KILASGARUTNEWS|Polsek Karangpawitan Polres Garut menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tanpa izin, dan atau penganiayaan, yang bertempat di Mapolsek Setempat. Rabu (9/11/2022).

Hadir Kapolsek Karangpawitan Kompol Saifuddin Hamzah, Sie Humas Polres Garut Ipda Cahya Priatna, serta yang lainnya.

Kapolsek Kompol Saifuddin Hamzah, mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/11/2022) lalu, di Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Terjadinya beberapa hari yang lalu, Pelaku merupakan Suami Siri korban,”ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, Tersangka yakni berinisial VR, dan korban yang merupakan pelapor berinsial SN.

“Saat menganiaya, Tersangka dalam keadaan pengaruh minuman alkohol, dan tersangka ini merupakan Residivis Curas di Bandung, beberapa bulan ke belakang baru menghirup udara bebas,” ungkapnya.

Kronologisnya, Kata Kapolsek, berawal VR ini bersama istri Siri nya hendak pulang ke rumahnya, setelah sampai di tujuan, dan turun dari mobil, tersangka ini marah-marah dalam keadaan terpengaruh alkohol, korban pun lari, dikejar tersangka.

“korban didorong dari belakang hingga tersungkur jatuh dan mengalami luka di bagian bibir dan giginya,”jelasnya.

Setelah terjadi hal tersebut, Kata Sarifuddin, korban pun akan mengadukan ke orang tuanya yakni Bapaknya atas apa yang dilakukan tersangka.

“Karena tersangka ini takut kedatangan bapaknya, dirinya menyimpan Golok di bawah bantal, Ya mungkin untuk jaga-jaga bila bapak nya si Korban datang, karena sebelumnya korban akan melaporkan ke Bapaknya supaya tersangka di kampak.”jelasnya.

Menurutnya, Karena ini Nikahnya Siri tidak masuk dalam KDRT, “jadi perkara nya ini yaitu tindak Pidana memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tanpa izin, dan atau penganiayaan.”senjata tajam berupa golok bergagang kayu kepala macan kami amankan dari tangan tersangka,”ucapnya.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang -undang RI tahun 1951, ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,”pungkasnya.(Deden Kurnia).

Kilas Garut News

Recent Posts

Peduli Pengemudi Ojol, Kapolres Garut Turun Langsung Bagikan Oli Gratis

KILASGARUTNEWS.id|Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online (ojol), Polres Garut melalui program…

18 jam ago

Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia, Polres Garut Ajak Masyarakat Lawan Hoaks dan Provokasi

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut dan berbagai elemen masyarakat mengikuti…

18 jam ago

81 Tahun Merdeka, Garut Jangan Hanya Hebat Diatas Kertas: 8 Tuntutan Akademisi Untuk Bupati Syakur-Putri

KILASGARUTNEWS.id|Memasuki momentum HUT ke-81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Garut didorong melakukan evaluasi menyeluruh…

18 jam ago

Bupati Garut Kukuhkan 35 Paskibraka 2026, Pesan Tegas: Jadikan Kehormatan sebagai Tanggung Jawab

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Garut…

2 hari ago

254 Ribu Petani Garut Terdaftar RDKK, Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 50 Persen

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima silaturahmi jajaran Manajemen PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Barat…

4 hari ago

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka…

4 hari ago