KILASGARUTNEWS.id|Polisi menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian adu muncang (kemiri) di Karangpawitan Kabupaten Garut. Rabu Malam (7/11/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan penangkapan di lakukan pada pukul 23.00 Wib.
Lanjut Ari, Polres Garut mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan.
Sejumlah personel, langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian membawa barang bukti perlengkapan judi ke Mapolres Garut.
“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian.” Ujar Ari
Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut, sementara barang bukti yang di amankan berupa alat yang di gunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai dan sepeda motor.
Para Pelaku apabila terbukti akan di jerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksi9mal 4 (empat) tahun penjara.(Deden Kurnia/Hunas Polres Garut*).
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polsek Wanaraja Polres Garut menunjukkan kepeduliannya…
KILASGARTNEWS.id|Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan kegiatan penyerapan hasil…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani bersama anggota melaksanakan pengawalan…
KILASGARUTNEWS.id|Warga Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah terasa begitu kuat di Kecamatan Karangpawitan. Ratusan jamaah…
KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti keluarga Wildan (19), seorang pelajar SMA Ma'arif Peundeuy yang meninggal dunia setelah…