Polres Garut Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Penyediaan Farmasi Obat Obatan Keras Terbatas - Kilas Garut News

Polres Garut Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Penyediaan Farmasi Obat Obatan Keras Terbatas

Avatar photo

- Reporter

Senin, 27 November 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 1 orang laki-laki pelaku kasus tindak pidana kesehatan mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan keras terlarang.

Pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 , anggota Sat Narkoba Polres Garut mengamankan 1 orang laki-laki atas nama “TR” (35) di depan salah satu gerai jasa pengiriman di Desa Mekarjaya Kec. Bungbulang Kab. Garut.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi dengan berbagai jenis seperti Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan dan Tramadol dengan jumlah sediaan farmasi jenis Obat Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir/tablet dan obat jenis Dekstrometorfan 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir/tablet dan 1 (satu) toples yang dibalut lakban hitam yang berisi 208 (Dua ratus delapan) butir/tablet.

Baca Juga :  Polsek Caringin Lakukan Pengamanan Pelepasan Atlet Pada Cycling De Jabar Tahun 2022

Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Garut melakukan interogasi kepada pelaku, dan menurut keterangannya ia menyimpan beberapa barang bukti di rumahnya di Kec. Caringin Kab. Garut. Setelah dilakukan penelusuran dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 186 butir dan satu toples obat diduga jenis Dekstrometorfan berisi 110 (seratus sepuluh) tablet/ butir.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan jika seluruh barang bukti yang disita dari pelaku merupakan obat keras terbatas ataupun penyalahgunaan sediaan farmasi.

Baca Juga :  Cooling System, Polsek Wanaraja Laksanakan Kegiatan Jumat Berkah

“Pelaku pun menerangkan bahwa semua barang obat keras terbatas yang ia miliki didapat dari online shop dengan nama akun DY Branded, dan kemudian pelaku menjual atau mengedarkannya di sekitar wilayah Garut Selatan.” Ujar Juntar.

“Tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutupnya.

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*)

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!