Warga Aceh dibekuk jajaran Polres Garut saat lakukan transaksi barang haram
KILASGARUTNEWS.id|Maraknya peredaran gelap narkotika dan obat obatan terlarang selalu menjadi perhatian Polres Garut untuk mencegah hingga menindak pelaku – pelaku aktivitas ilegal peredaran obat obatan.
Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Jl.Bratayudha Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan beserta anggota menemukan salah satu tempat yang kedapatan melakukan aktivitas jual beli obat obatan keras terbatas tanpa izin.
Sebelumnya Masrokan sudah mengintai aktivitas jual beli obat obatan tersebut, dan saat dilakukan penggerebekan pelaku pengedar beserta pembelinya sedang melakukan transaksi di salah satu bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu tersebut.
Polres Garut pun berhasil meringkus pelaku “SN” warga Kec. Juli Kab. Bireun Aceh beserta barang bukti dan kedua pembeli obat obatan keras terbatas tersebut.
Disela tugas pengamanan gereja Kasat Samapta Polres Garut menyebutkan, “pelaku membawa cukup banyak barang bukti obat-obatan keras terbatas dan uang tunai dari hasil penjualannya”. Ujarnya.
Kini pelaku telah berada di rutan Mapolres Garut dan sedang dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan pelaku mengedarkan obat keras jenis Tramadol Hcl 50 mg, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Dari hasil interogasi anggota Sat Narkoba Polres Garut kepada pelaku “SN” , ia mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan diedarkan di wilayah Kec. Garut Kota.
Pelaku mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari “DL” (dpo), namun yang mengantarkan atau mengirim barang obat itu bukanlah “DL” melainkan suruhan “DL” yang tidak diketahui identitasnya oleh pelaku.
“SN” membeberkan jika ia mendapat barang jualannya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, ia mengatakan tujuannya mendapat obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan atas suruhan “DL” dan nantinya “SN” akan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp. 2.000.000., (dua juta rupiah) dari “DL”.
“Pelaku mengakui bahwa mendapatkan atau menjual obat – obatan tersebut, tanpa adanya resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya, dan dalam melakukan jual obat tersebut tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.” Imbuh Juntar.
“Pelaku akan dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Untuk dpo dan sindikat lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan kami.” Pungkasnya. (Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Di tengah ramainya usaha karangan bunga di Kabupaten Garut, nama Yans Florist milik H. Yayan…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat pengabdian dan keikhlasan terlihat nyata dari sosok Ruli (30), warga Kampung Cibangkerong, RT 01…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat pengabdian dan ketelitian tinggi ditunjukkan Serda Edi Kusnadi, anggota Koramil 1103/Sucinaraja yang tergabung dalam…
KILASGARUTNEWS.id|Suasana haru mewarnai rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Garut di Mapolres Garut, Sabtu…
KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres Garut…