KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku yang di duga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Selasa (23/07/2024).
Kejadian bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jl. Cimanuk Kp. Leuwidaun Desa Haurpanggung Kec Tarogong Kidul Kab Garut.
Pelaku berinisial “DP” (34) Warga Kabupaten Banjarmasin yang bermukim di Kecamatan Cisurupan dengan modus meminjam sepeda motor Honda Beat Street CBS milik korban Sdri. Desi (32) Warga Kec Samarang.
Setelah mendapatkan laporan dari Korban Sat Reskrim Unit Polsek Tarogong Kidul segera melakukan penyelidikan.
Akhirnya pelaku dapat di amankan hari ini di wilayah Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street CBS beserta STNK dan kunci kontak aslinya.
Akibat dari kejadian tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp.19.000.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut resmi menahan seorang pria berinisial A (61), warga…
KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Asep Mulyana, secara resmi menutup Kejuaraan Daerah…
KILASGARUTNEWS.id|Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat (Seskoad)…
KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul meluasnya dampak bencana yang menerjang…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memperkuat sinergitas antara TNI dan insan media, jajaran Kodim 0611…
KILASGARUTNEWS.id|Di balik keterbatasan yang di jalani sejak lahir, harapan itu akhirnya datang untuk Dewi Sinta,…