Ekonomi

Pangkalan Gas LPG Siap-siap di Pidanakan Apabila Menjual Gas LPG Melebihi HET

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Rudy Gunawan menekankan kepada masyarakat untuk melakukan pembelian gas LPG 3 Kg langsung ke pangkalan, agar mendapatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.500, guna menghindari tingginya harga di pengecer. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Garut pada awak media seusai pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (27/3/2023).

Bupati Garut menyampakan, bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan pengkajian harga LPG 3kg dari mulai Rp24.000 hingga Rp30.000. Rudy menuturkan, bahwa Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sudah menghitung, dimana sudah selama 7 tahun harga LPG 3kg tidak mengalami kenaikan. Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Garut sendiri terdapat kurang lebih 1.400 pangkalan, di mana satu pangkalan dapat mendistribusikan 1.000 tabung gas.

“Mereka itu punya untungnya hanya satu setengah juta 1 pangkalan, apalagi dengan adanya kenaikan BBM, makanya kita naikkan itu Rp3.000, untuk bisa mengimbangi daerah-daerah lain, Sumedang, Kota Bandung, Cianjur yang lain sudah di atas 19.500 rupiah (HETnya), supaya apa? supaya kita juga tetap melimpah keadaan gasnya di Garut,” ucapnya.

Rudy menuturkan, bahwa saat ini yang menjadi persoalan adalah untuk mengatur pangkalan agar tidak menjual melebihi HET yang ditentukan. Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mempidanakan pangkalan yang menjual harga gas LPG 3kg melebihi harga Rp19.500.

“Menurut aturan masyarakat itu belinya ke Pangkalan, jadi yang ke pengecer itu (harganya) bisa 30 ribu tergantung daripada keserakahan pengecer, jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus 19.500,” ucapnya.

Bupati Garut juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembelian langsung LPG 3kg ke pangkalan, bukan di pengecer sebagaimana pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat membeli gas 3kg ke pangkalan.

“Jadi saya mohon ya bahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual 19 ribu (lebih dari HET) atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung, dan pangkalan akan dipindanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” tandasnya.(red*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Sejak 2021 Tak Pulang, Epi Warga Karangpawitan Garut Dicari Keluarga

KILASGARUTNEWS.id|Seorang ibu rumah tangga bernama Epi (38), warga Kampung Balandongan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten…

2 hari ago

Manajer Baru Datang, Kopdes Merah Putih Desa Suci Mulai Tancap Gas

KILASGARUTNEWS.id|Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut,Hari ini Kamis (01/10/2026), Kedatangan…

2 hari ago

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku

KILASGARUTNEWS.Id|Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengemudi Grab di…

3 hari ago

Bantuan Cair, Kadinsos Garut Pastikan Korban Selamat KM Virgo 8 Sudah Terima Tiga Juta Rupiah

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan seluruh bantuan bagi warga Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, yang menjadi…

3 hari ago

HUT TNI ke-81, Kodim 0611/Garut Hadir Bantu Warga Cintanagara yang Kesulitan Air Bersih

KILASGARUTNEWS.id|Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Kodim 0611/Garut dengan menyalurkan bantuan air bersih bagi warga…

4 hari ago

Musdes RKPDesa 2027 Desa Sagara Tetapkan Prioritas Pilkades dan Infrastruktur Jalan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Desa Sagara bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja…

4 hari ago