Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Bayongbong, Polsek Bayongbong Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Kamis (16/11/2023).
KILASGARUTNEWS.id|Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Bayongbong, Polsek Bayongbong Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Kamis (16/11/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto bersama anggota Polsek Bayongbong. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Bayongbong Polres Garut menemukan warung minuman yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Polsek Bayongbong Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 50 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merk yang disita dari warung minuman tersebut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bayongbong guna pemeriksaan lebih lanjut.
[11.27, 17/11/2023] Kasi Humas IPDA Susilo Adi Prasetyo: Polsek Karangpawitan Polres Garut Berikan Pembinaan Kepada Pelajar Agar Tidak Menggunakan Knalpot Tidak Standar
Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Karangpawitan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Kamis (16/11/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani bersama anggota Polsek Karangpawitan. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan SMAN 18 Garut.
Polsek Karangpawitan melakukan penindakan kepada 6 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Karangpawitan pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Karangpawitan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Nurdin.
(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…
KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…