KILASAGARUTNEWS.id|Panwascam Sucinaraja terus menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan Satpol PP Sucinaraja dan panwascam Sucinaraja dan Bawaslu berdasarkan koordinasi dan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Divisi Penanganan dan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Ayut Sukaedi mengatakan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat.
“Untuk (APK) yang bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak diperbolehkan. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya,” kata Ayut, Selasa (13/2/2024).
Pihaknya juga meminta kepada seluruh partai politik untuk mematuhi terkait aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan.
“Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman dari partai politik untuk menjaga Kecamatan Sucinaraja. Kadang-kadang (APK) diambil pagi, malamnya dipasang. Diambil malam, paginya ada,” katanya.
Saya meminta kata Ayut, Satpol PP berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu. Panwascam akan menentukan apakah APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.
“Jadi saya minta koordinasi ke semua Panwascam untuk melihat mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil. Tetapi yang menentukan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dicopot atau tidak adalah dari Panwas,” katanya.
Pihaknya mengaku telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penertiban dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.
“Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang kami lihat memang ada pelanggaran. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain,” kata Ayut.
Berdasarkan catatan Satpol PP Sucinaraja, saat ini rata-rata ada sekitar 10-20 APK yang diterbitkan setiap hari. Namun, saat awal-awal masa kampanyejumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan.
“Kalau penertiban kita rata-rata ambil bisa 10-20 di berbagai titik. Tapi kalau yang pertama-pertama, memang jumlahnya banyak sekali awal-awal masa (kampanye),”tegasnya.
Meski begitu, Ayut menambahkan, APK yang ditertibkan akan disimpan dengan baik di kantor Panwascam Sucinaraja. Pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasangnya.
“APK yang ditertibkan boleh diambil, itu kita lipat dengan baik, terus kemudian kita menyusunnya berdasarkan partai. Jadi nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APKnya ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi Panwascam Sucinaraja,” pungkasnya. (Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan…
KILASGARUTNEWS.id|Sebuah granat standar militer yang ditemukan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berhasil dievakuasi dan…
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan jajaran Polsek Singajaya Polres Garut. Seorang pria yang diduga…
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek…
KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat jajaran Polsek Tarogong Kidul bersama peran aktif masyarakat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku…
KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pendidikan…