Redaksi Kilas

ASN Memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bersifat Sustainable Development Goals

Kilas Garut News-Saat ini ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan, khususnya bagi pelayanan yang bersifat Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal itu diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat memberikan sambutan nya pada  acara _Focus Group Discussion_ (FGD) terkait Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Tahun 2022, yang diinisasi oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Terusan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022).

“SPM itu wajib dilaksanakan apalagi ada yang mempunyai pelayanan yang bersifat SDGs, seperti air SDGs, barang siapa negara yang tidak melaksanakan pemenuhan air masyarakat sampai 2028, maka akan mendapatkan sanksi, itu dari PBB karena SDGs itu adalah satu komitmen internasional, nah kita harus ke arah sana,” ungkap Rudy.

Bupati Garut menyebutkan, jika saat ini ada pergeseran dari istilah pegawai menjadi aparatur. Menurutnya pegawai adalah seseorang yang mendapatkan perintah, sedangkan aparatur biasanya melekat dalam satu sistem pelayanan publik.

“Aparatur itu melekat di dalam satu sistem pelayanan publik, siapapun yang menjadi aparatur dia bukan pegawai yang disuruh, tetapi dia mempunyai konotasi sebagai bagian dari satu sistem dalam rangka memberikan pelayanan,” ujarnya.

Ia berharap ada perubahan paradigma, jika dulu masih menggunakan istilah pegawai, namun sekarang bergeser dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Nah tentu saya berharap kita ada perubahan paradigma dulu, dulu pegawai, buruh, sekarang kan bergeser, dengan Undang-Undang (Nomor) 5 (tahun) 2014 maka pegawai negeri sipil itu menjadi bagian dari agen perubahan di berbagai tingkatan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Garut, Jajat Darajat, menuturkan FGD ini dihadiri oleh 150 orang yang terdiri dari 75 sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 75 orang lainnya adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SKPD.

Ia memaparkan dalam FGD ini juga dilakukan beberapa kegiatan seperti menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Belajar, menyusun Perbup tentang Kompetensi Jabatan PNS, overview pembinaan pejabat fungsional hasil penyetaraan dan overview manajemen talenta.

“Tujuan FGD untuk tersusunnya Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar, Peraturan Bupati Garut tentang Standar Kompetensi Jabatan, Dokumen Manajemen Talenta, dan Dokumen Pembinaan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut,” tandasnya.(red*).

Kilas Garut News

Recent Posts

BPJS PBI Garut Masih Digodok, Dinsos Pastikan Warga yang Butuh Tetap Difasilitasi

KILASGARUTNEWS.id|Kabar soal masyarakat yang berada di luar desil 1 sampai 5 tidak lagi mendapatkan pelayanan…

8 jam ago

222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran sediaan…

9 jam ago

HPSI Gadjah Putih Berduka, Hj. Komariah Sosok Keluarga Pendiri Telah Tiada

KILASGARUTNEWS.i|Kabar duka menyelimuti keluarga besar Himpunan Pencak Silat Indonesia (HPSI) Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka…

1 hari ago

Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor

KILASGARUTNEWS.id|Laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong…

2 hari ago

Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah

KILASGARUTNEWS.id|Warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, diresahkan oleh maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. Pada…

2 hari ago

Nyaris Terjun ke Sungai Cimanuk, Pemuda 25 Tahun Berhasil Diselamatkan Polisi

KILASGARUTNEWS.id|Upaya seorang pemuda yang diduga hendak mengakhiri hidup dengan melompat dari Jembatan Sungai Cimanuk, kawasan…

2 hari ago