Caption : Aliansi BEM Garut bersama Bawaslu
KILASGARUTNEWS.id|Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Garut yang terdiri dari BEM ITG, BEM IPI, BEM STAIM, dan BEM FISIP UNIGA menggelar audiensi penting. Audiensi tersebut dilakukan kepada Anggota Bawaslu, Imam Sanusi, yang bertanggung jawab dalam bidang divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan. Jum’at (1/9/2023).
Audiensi ini berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang baru-baru ini mengizinkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye pemilu 2024. Aliansi BEM Garut melihat pentingnya memahami implikasi putusan ini dan berupaya menjalin kerjasama yang erat dengan Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan kampanye pemilu berjalan adil dan transparan di lembaga pendidikan.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi BEM Garut menyampaikan berbagai pandangan dan ide-ide konstruktif untuk memastikan partisipasi aktif mahasiswa dalam proses pemilu mendatang. Mereka juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam upaya menjaga integritas pemilu serta memastikan bahwa lembaga pendidikan di Garut menjadi tempat kampanye yang aman dan terbuka bagi semua kandidat.
Imam Sanusi, Anggota Bawaslu yang bertanggung jawab dalam bidang yang relevan, menerima dengan baik audiensi ini dan berjanji untuk mempertimbangkan masukan dari Aliansi BEM Garut dalam proses perencanaan pemilu. Aliansi BEM Garut juga berencana untuk terus berdialog dengan Bawaslu dan instansi terkait guna memastikan bahwa suara mahasiswa di Garut menjadi bagian integral dari demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Kami akan terus memberikan pembaruan tentang perkembangan selanjutnya dalam hubungan ini. Aliansi BEM Garut sangat bersemangat untuk bekerja sama dengan semua pihak demi memastikan pemilu 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
Dan adapun tuntutan yang dibawakan oleh Aliansi BEM garut kepada Bawaslu yaitu :
1. Bawaslu Kab. Garut untuk menjalankan tugas wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat UU no 7 Tahun 2017 mengawasi dan mensosialisasikan persiapan penyelenggaraan pemilu.
2. Memastikan adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara, dan pengawas pemilu terkait teknis pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
3. Bawaslu agar menyegerakan mengadakan sosialisasi terkait teknis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/ PUU/-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.(red*).
KILASGARUTNEWS.id|Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Jawa Barat, Deden Kurnia, S.Pd melontarkan pernyataan tegas…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Garut Tahun…
KILASGARUTNEWS.id|Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Indonesia (FLKSI) Kabupaten Garut melontarkan kritik keras terhadap anggaran kegiatan “Gebyar…
KILASGARUTNEWS.id|Warga Kecamatan Malangbong digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tepi Sungai Cipedes, Kampung Karamat…
KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan…
KILASGARUTNEWS.id|Bencana tanah longsor terjadi di Jalan Raya Provinsi Bungbulang–Caringin, tepatnya di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang,…