Redaksi Kilas

Aliansi BEM Garut Ajukan Audiensi ke Bawaslu Terkait Putusan MK 65/PUU-XXI/2023

KILASGARUTNEWS.id|Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Garut yang terdiri dari BEM ITG, BEM IPI, BEM STAIM, dan BEM FISIP UNIGA menggelar audiensi penting. Audiensi tersebut dilakukan kepada Anggota Bawaslu, Imam Sanusi, yang bertanggung jawab dalam bidang divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan. Jum’at (1/9/2023).

Audiensi ini berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang baru-baru ini mengizinkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye pemilu 2024. Aliansi BEM Garut melihat pentingnya memahami implikasi putusan ini dan berupaya menjalin kerjasama yang erat dengan Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan kampanye pemilu berjalan adil dan transparan di lembaga pendidikan.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi BEM Garut menyampaikan berbagai pandangan dan ide-ide konstruktif untuk memastikan partisipasi aktif mahasiswa dalam proses pemilu mendatang. Mereka juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam upaya menjaga integritas pemilu serta memastikan bahwa lembaga pendidikan di Garut menjadi tempat kampanye yang aman dan terbuka bagi semua kandidat.

Imam Sanusi, Anggota Bawaslu yang bertanggung jawab dalam bidang yang relevan, menerima dengan baik audiensi ini dan berjanji untuk mempertimbangkan masukan dari Aliansi BEM Garut dalam proses perencanaan pemilu. Aliansi BEM Garut juga berencana untuk terus berdialog dengan Bawaslu dan instansi terkait guna memastikan bahwa suara mahasiswa di Garut menjadi bagian integral dari demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Kami akan terus memberikan pembaruan tentang perkembangan selanjutnya dalam hubungan ini. Aliansi BEM Garut sangat bersemangat untuk bekerja sama dengan semua pihak demi memastikan pemilu 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.

Dan adapun tuntutan yang dibawakan oleh Aliansi BEM garut kepada Bawaslu yaitu :

1. Bawaslu Kab. Garut untuk menjalankan tugas wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat UU no 7 Tahun 2017 mengawasi dan mensosialisasikan persiapan penyelenggaraan pemilu.

2. Memastikan adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara, dan pengawas pemilu terkait teknis pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

3. Bawaslu agar menyegerakan mengadakan sosialisasi terkait teknis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/ PUU/-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan menjadi lokasi kampanye bagi peserta pemilu 2024.(red*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Pemuda Asal Peundeuy Tewas Tenggelam di Lewi Batu Karut Cibalong, Diduga Tak Mampu Berenang

KILASGARUTNEWS.id|Suasana tenang di kawasan wisata alam Lewi Batu Karut, aliran Sungai Cikaengan, Kampung Babakan, Desa…

7 jam ago

Dedi Supriadi Resmi Dilantik Jadi Kades PAW Karyasari, Siap Lanjutkan Roda Pemerintahan Desa

KILASGARUTNEWS.id|Dedi Supriadi resmi dilantik sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong,…

12 jam ago

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Cisandaan, tepatnya di kawasan Tanjakan Pengantin,…

17 jam ago

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

KILASGARUTNEWS.id|Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Samarang Polres Garut dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan…

20 jam ago

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan…

2 hari ago

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

KILASGARUTNEWS.id|Sebuah granat standar militer yang ditemukan warga di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berhasil dievakuasi dan…

3 hari ago