Kilas Kriminal

Ada Yang Aneh Pelaku Penjambretan Nikahnya Disaksikan Polsek Tarogong Kidul

KILASGARUTNEWS.id|“IF” (29) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, merupakan salah satu dari dua orang tersangka penjambretan di siang bolong yang berhasil ditangkap oleh Polsek Tarogong Kidul Polres Garut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 yang lalu.

Ia bersama satu orang temannya “RF” (32) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, melakukan aksi jambretnya di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kedua pelaku ini berhasil merampas handphone milik mahasiswi yang tengah duduk berboncengan dengan temannya di sepeda motor.

Setelah berhasil merampas barang curiannya, mereka bergegas hendak menjualnya ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut, namun belum sempat menjual mereka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.

Dibalik kejadian penjambretannya ternyata “IF” (29) sudah menjadwalkan akan pernikahan dengan pasangannya sebelum tertangkap oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd. M.Si., memberikan izin untuk melangsungkan prosesi pernikahan tersebut.

Dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengantar tersangka “IF” (29) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, sesampainya di KUA terlihat kedua belah pihak keluarga dan kekasihnya telah menunggu kedatangan “IF” (29). Rabu siang (27/03/2024).

Prosesi akad nikah dan ijab kabul pun telah selesai dilaksanakan, tetapi sesuai izin yang diberikan setelah prosesi ijab kabul “IF” (29) akan kembali ke tahanan Mapolsek Taroging Kidul.

Dua anggota Polsek Tarogong Kidul terlihat mengapit tersangka “IF” (29) yang telah melangsungkan pernikahannya, kini ia yang telah sah menjadi seorang suami kembali ke balik sel tahanan Poksek Tarogong Kidul Polres Garut.

“Ya memang tersangka kami izin kan melangsungkan pernikahan namun tetap didampingi anggota kepolisian, seusai menikah langsung kembali ke sel tahanan.” Tegas Alit.

Lanjut Alit menambahkan tersangka penjambretan tersebut terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Karena tertangkap “IF” (29) tersangka penjambretan ini harus menikah dalam status tahanan. Dirinya juga terpaksa bulan madu di hotel prodeo tanpa sang istri. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia gabungan di sejumlah tempat hiburan…

22 jam ago

Bubarin Keributan Berujung Babak Belur, Polisi Ringkus Pria Diduga Mabuk di Rumah Kos Tarogong Kidul

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan pada jam rawan mendapatkan informasi…

22 jam ago

Diduga Tipu Korban hingga Puluhan Juta dengan Modus Penggandaan Uang, Dua Terduga Pelaku Diciduk Unit Intel Kodim 0611/Garut

KILASGARUTNEWS.id|Aksi dugaan penipuan berkedok penggandaan uang yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap. Dua orang terduga…

22 jam ago

Syakur Amin Buka Piala Soeratin Garut 2026, Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Dini

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Usia Dini Piala Soeratin…

1 hari ago

Dari Hawu ke Panggung Nasional, Nyanet Festival 2026 Jadi Kebanggaan Kabupaten Garut

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, resmi membuka helatan budaya Nyanet Festival 2026 yang diselenggarakan di…

2 hari ago

Srikandi Garut Bersinar, Nadya Borong Medali di Kejurnas Panahan Junior 2026

KILASGARUTENEWS.is|Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Kudus. Nadya Nurazizah Effendi, srikandi asal Kabupaten Garut yang mewakili…

2 hari ago