Home / Redaksi Kilas

Rabu, 24 April 2024 - 13:02 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Garut Meningkat Hingga 200%

KILASGARUTNEWS.id|Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Garut Meningkat hingga 200 persen lebih, demikian disampaikan Sekretaris Dinas P3KBP3A Kabupaten Garut,Dr. Rahmat Wibawa M. Si ,saat mengadakan acara sosialisasi yang digelar di aula kantor Setda,jalan Pembangunan, Garut. Rabu (24/4/2024)

“Tahun 2023 memang meningkat drastis,tahun 2023 itu 130an kasus, artinya 200 persen lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” ujar Rahmat dalam acara Uji Coba Draft Buku Panduan PSO PEKS-PS Bagi Tenaga Layanan UPTD PPA / P2TP2A di Kabupaten Garut.

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu,kata Rahmat, karena tingkat laporannya yang meningkat.

Baca Juga :  Gaya Humanis Satlantas Polres Karawang saat Jelaskan Kamseltibcar Lantas

Bahkan kemungkinan jumlah sebetulnya bisa jauh lebih besar, pasalnya kata Rahmat, selama ini masyarakat itu ketakutan melaporkan kasus kekerasan seperti seksual dan KDRT. ” Selama ini masyarakat gak berani melaporkan seksual, KDRT.

Karena ,lanjut Ia,mereka berpikir itu aib dan mereka juga berpikir itu memerlukan biaya ketika diperkarakan secara hukum, maka dari itulah perlu disosialisasikan lebih jauh bahwasanya melapor itu tidak memerlukan biaya alias gratis.”ujarnya.

Kewajiban daripada pemerintah untuk mengayomi masyarakat dari kekerasan. Dalam hal ini, unsur pemerintah wajib hadir dalam setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu setiap pelaporan di kepolisian, seharusnya pihak pemerintah ikut serta dan itu menjadi kewajiban. 

Baca Juga :  Karena Jalan Licin dan Menikung Truk Terguling di Jalan Ibrahim Aji, Polsek Tarogong Kaler Sebut Tidak Ada Korban Jiwa 

Lanjut disampaikan Rahmat, untuk menangani banyaknya kasus kekerasan ini, pihaknya tidak bekerja sendirian di tingkat kabupaten. Pasalnya di tingkat kecamatan dan desa itu sebetulnya ada satgas yang dibentuk.

Oleh karena itu, jika ada sekitarnya kasus kekerasan yang ringan itu bisa dimediasi di tingkat satgas. Namun apabila memerlukan rujukan ke kabupaten, maka pihaknya siap membantu. ” Pemerintah harus hadir sebagaimana amanah undang-undang perlindungan anak,”tandasnya.  (Agus*).

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Redaksi Kilas

Geruduk Mapolres Garut, Gabungan TNI Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke 77

Redaksi Kilas

Polres Garut Amankan Pelaku Penggelapan Minyak Goreng, 22 Orang Menjadi Korban

Redaksi Kilas

Polsek Limbangan Polres Garut Gebyar Vaksinasi Presisi TNI-POLRI

Redaksi Kilas

Dokkes Polres Garut Lakukan Cek Kesehatan Anggota Pos Pam

Redaksi Kilas

Polisi Sahabat Anak Polres Garut

Redaksi Kilas

Bhabinkamtibmas Polsek Darangdan Polres Purwakarta dan Babinsa Kontrol Pagar Sekitar Jalur KCIC – KCJB

Redaksi Kilas

Polsek Leles Polres Garut Giat Pengamanan Jalan Santai

Redaksi Kilas

Polsek Cilawu Polres Garut Sosialisasikan Pelajar Anti Bullying di Sekolah Dasar