Home / Redaksi Kilas

Jumat, 29 September 2023 - 12:10 WIB

Pasangan Kekasih Ini Berhasil di Ciduk Jajaran Polres Garut Saat Live Streaming Asusila

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil menciduk pemeran video live streaming asusila yang di perankan oleh dua sejoli yang viral.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam press releasenya mengatakan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Jumat (29/9/2023).

Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, kata Kapolres adalah seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai swasta, berinisial AS, dan seorang wanita berusia 18 tahun yang masih tinggal bersama orang tua, berinisial HAP. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

Keduanya di duga melakukan video secara langsung atau live melalui aplikasi Mango Live dengan menggunakan akun “SM.” Yang merupakan akun milik HAP.

Video tersebut memiliki durasi sekitar 6 menit 35 detik dan memuat konten pornografi yang melibatkan adegan-adegan yang melanggar kesusilaan. Dalam video tersebut, terlihat adegan masturbasi, onani, dan tampilan alat kelamin.

Baca Juga :  Camat Pasirwangi : Terapkan Metaplan Digital Dalam Pelaksanaan Musrenbang

Motif dari kedua pelaku adalah semata-mata untuk bersenang-senang dan mendapatkan “gift” atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka.

Gift ini di berikan oleh penonton sebagai bentuk apresiasi, dan levelnya meningkat sesuai dengan jumlah dan frekuensi gift yang diberikan saat mereka live.

Pebuatan tersebut di lakukan di sebuah kos-kosan milik teman tersangka pada sekitar pukul 20.00 WIB. Video tersebut baru di ketahui oleh pihak berwenang setelah di laporkan pada hari Rabu, 21 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, di Polres Garut.

Peran kedua tersangka dalam video tersebut adalah AS berperan sebagai pemeran yang mempertontonkan kemaluannya dalam siaran live, sementara HAP berperan sebagai lawan mainnya.

Baca Juga :  Ribuan Anak Yatim Bukber Bareng SC 234, Sapma dan MPC Pemuda Pancasila 

Polres Garut telah mengamankan Barang bukti berupa handphone, flashdisk, serta pakaian yang di gunakan oleh kedua tersangka saat melakukan siaran langsung.

Kedua sejoli ini terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang dapat di kenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 5 miliar.

(Deden Kurnia*).

Berita ini 435 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Redaksi Kilas

Patroli QR 3201 B Polsek Karawang Kota Polres Antisipasi C3 di Pertamina Tunggakjati 

Redaksi Kilas

Anggota Polsek Wanaraja Polres Garut Bantu Urai Kepadatan Arus Lalu Lintas Di Depan Pasar Modern Wanaraja

Redaksi Kilas

Polsek Leles Polres Garut Laksanakan Rawan Pagi di PT Changshin

Redaksi Kilas

Antisipasi Kriminalitas, Polsek Cilawu Polres Garut Laksanakan Patroli Malam

Redaksi Kilas

Polsek Cibalong Berhasil Mengamankan Giat Jalan Santai HUT PGRI Ke-77 Tingkat Kecamatan Cibalong Tahun 2022

Redaksi Kilas

Bupati Garut Menghadiri Peringatan Hari Koperasi ke-76

Redaksi Kilas

Kapolres Garut Pimpin Operasi Berantas Premanisme dan Geng Motor 

Redaksi Kilas

Rudy-Helmi Pamit, Berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut Awal Januari 2024