KILASGARUTNEWS.id|Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman kondusif, Polsek Tarogong Kaler laksanakan Kegiatan Ops Pekat. Rabu (26/7/2023).
Hal ini dilakukan untuk antisipasi tindak pidana yang diakibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan dan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut petugas kepolisian menyita Miras di Kios jamu jalan raya Garut Bandung Kp. Panday Kecamatan Tarogong Kaler Garut.
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus, S.Ip., M.M. beserta anggota telah melakukan penyitaan minuman beralkohol sebanyak 21 botol miras berbagai jenis dari 2 buah.
Kedua kios tersebut adalah milik Sdr. FK (43) warga Pataruman Tarogong Kidul dan Sdr. JS (43) warga Sindang heula Garut Kota.
Barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler Polres Garut dan para penjual di berikan pembinaan serta Tipiring.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras di lingkungannya.” Pungkasnya.
(Deden Kurnia*).