Home / Kilas Kriminal

Kamis, 10 November 2022 - 00:59 WIB

Polsek Karangpawitan Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan

KILASGARUTNEWS|Polsek Karangpawitan Polres Garut menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tanpa izin, dan atau penganiayaan, yang bertempat di Mapolsek Setempat. Rabu (9/11/2022).

Hadir Kapolsek Karangpawitan Kompol Saifuddin Hamzah, Sie Humas Polres Garut Ipda Cahya Priatna, serta yang lainnya.

Kapolsek Kompol Saifuddin Hamzah, mengatakan, Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/11/2022) lalu, di Kampung Babakan Carik, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Terjadinya beberapa hari yang lalu, Pelaku merupakan Suami Siri korban,”ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, Tersangka yakni berinisial VR, dan korban yang merupakan pelapor berinsial SN.

“Saat menganiaya, Tersangka dalam keadaan pengaruh minuman alkohol, dan tersangka ini merupakan Residivis Curas di Bandung, beberapa bulan ke belakang baru menghirup udara bebas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Keseriusan Sat Narkoba Polres Garut Lakukan Penggerebekan Miras Ilegal

Kronologisnya, Kata Kapolsek, berawal VR ini bersama istri Siri nya hendak pulang ke rumahnya, setelah sampai di tujuan, dan turun dari mobil, tersangka ini marah-marah dalam keadaan terpengaruh alkohol, korban pun lari, dikejar tersangka.

“korban didorong dari belakang hingga tersungkur jatuh dan mengalami luka di bagian bibir dan giginya,”jelasnya.

Setelah terjadi hal tersebut, Kata Sarifuddin, korban pun akan mengadukan ke orang tuanya yakni Bapaknya atas apa yang dilakukan tersangka.

“Karena tersangka ini takut kedatangan bapaknya, dirinya menyimpan Golok di bawah bantal, Ya mungkin untuk jaga-jaga bila bapak nya si Korban datang, karena sebelumnya korban akan melaporkan ke Bapaknya supaya tersangka di kampak.”jelasnya.

Baca Juga :  Satu Unit Kendaraan Roda Empat Toyota Avanza Veloz Hitam Metalik No Pol D 1264 PM Dilaporkan Hilang di Karangpawitan

Menurutnya, Karena ini Nikahnya Siri tidak masuk dalam KDRT, “jadi perkara nya ini yaitu tindak Pidana memiliki, menguasai, menyimpan, senjata tanpa izin, dan atau penganiayaan.”senjata tajam berupa golok bergagang kayu kepala macan kami amankan dari tangan tersangka,”ucapnya.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang -undang RI tahun 1951, ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,”pungkasnya.(Deden Kurnia).

Berita ini 68 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Kriminal

Keseriusan Sat Narkoba Polres Garut Lakukan Penggerebekan Miras Ilegal

Kilas Kriminal

Polsek Tarogong Kaler Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor

Kilas Kriminal

Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor

Kilas Kriminal

Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Gelar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin

Kilas Kriminal

3 Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Tim Sancang Polres Garut 

Kilas Kriminal

Kerbau Hilang di Temukan Tinggal Kerangka dan Kepala, Polsek Banjarwangi Polres Garut Lakukan Penyelidikan

Kilas Kriminal

Sempat Dihakimi Massa, Tukang Palak di Pantai Karang Papak Berhasil Diringkus Polsek Cikelet Polres Garut

Kilas Kriminal

Pemuda Ini Tertangkap Basah Jajaran Sat Narkoba Polres Garut Transaksi Narkoba Lewat Medsos